Kemendikbud memberikan kemudahan kepada guru di seluruh Indonesia dengan menerbitkan edaran tentang penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 14 tahun 2019 yang berisi tentang penyederhananaan RPP dengan memuat tiga komponen inti saja, sedangkan untuk 10 komponen lainnya sebagai pendukung dan boleh digunakan.